Detail Layanan Timbangan Hewan

Informasi Layanan Timbangan Hewan

Timbangan hewan digunakan khusus untuk menimbang hewan, baik hewan ternak maupun hewan lainnya. Dengan adanya timbangan hewan para petani dapat dengan mudah memantau kesehatan dari semua hewan ternaknya.

Alur dan Mekanisme

Berikut alur dan mekanisme pengajuan layanan ini

Pemilik UTTP mengajukan tera/tera ulang

Pemohon melengkapi berkas dan diupload

Diverifikasi oleh admin apabila sudah lengkap

Penerbitan jadwal dan membayar tarif tera/tera ulang

Kegiatan pengujian UTTP dilakukan

Penerbitan SKRD & pengambilan SKHP

Persyaratan

Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan

Surat pengajuan permohonan

Scan KTP pemohon

Foto seluruh UTTP yang dijadikan dalam satu file PDF

Scan Surat Izin Usaha Perdagangan (Untuk jenis permohonan perusahaan)

Scan Akta Pendirian Perusahaan / sejenis (Untuk jenis permohonan perusahaan)

Pengajuan Baru

Klik pada tombol berikut untuk melakukan pengajuan layanan